

Bagikan kepercayaan Anda kepada kami untuk mendukung legalitas perusahaan Anda sehingga Anda dapat fokus untuk meningkatkan pengembangan bisnis Anda
TENTANG KAMI
CV BERDIKARI DJAYA
CV Berdikari Djaya adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pelayanan jasa perizinan maupun pendirian badan usaha PT maupun CV. Kami juga dipercaya oleh beberapa perusahaan besar sebagai amanah untuk menyerahkan tanggung jawab legalitas perusahaan dan legalitas bangunan mereka.
Kami memiliki tujuan utama yaitu membantu dan menjadi salah satu jalan awal para pengusaha untuk memulai bisnis di Indonesia
VISI
Menjadi konsultan perizinan sebagai partner bisnis yang dipercaya untuk memberikan solusi dalam hal legalitas perusahaan dan izin bangunan serta pemegang arsip klien yang dapat diandalkan.
Misi
Membantu memberikan pengarahan dan solusi terhadap kebutuhan legalitas klien maupun calon klien sebelum memulai usaha maupun yang sedang berjalan dengan cepat dan tepat.
Support untuk perizinan / legalitas apa saja yang perlu mereka miliki agar taat akan hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sehingga menjadikan perusahaan mereka
Your Trusted Licensing Partner
JASA PERIZINAN DAN JASA PENGARSIPAN
Kami memiliki tujuan utama yaitu membantu para pengusaha untuk memberikan nilai lebih pada bisnis sehingga perusahaan memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha sehingga menjadi lebih bonafide dan dapat fokus dalam mengembangkan bisnis serta maju bersama tanpa ada kendala perizinan didukung dengan arsip yang aman dan tertata rapi.
Pelaku Usaha
(Pemilik atau Penyewa)
(Perorangan/Badan)
(Industri/Perdagangan/Jasa)
Bidang Usaha / Kegiatan Usaha
(KBLI Tahun 2020)
(Industri/Perdagangan Jasa)
Izin di Lokasi
(Tata Ruang dan Bangunan)
(KKPR/SKRK dan IMB/PBG)
KENAPA BDJ

PROFESSIONAL
Kantor yang beralamat jelas didukung dengan Administrasi yang rapi.

SECURED ARCHIVE
Keamanan Data Klien dengan 256-bit Advanced Encryption Standard (AES)

RESPONSIVE
Cepat dan tanggap dalam berkomunikasi

SUPPORTIVE
Akses Data atau Arsip Secara Langsung atau Instan

SOLUTIVE
Memberikan Solusi yang tepat untuk legalitas Anda

COMMITTED TO YOU
Komitmen akan tanggung jawab pekerjaan yang dipercayakan kepada kami.
LAYANAN KAMI
NIB
(Pengganti SIUP & TDP) untuk Perorangan/CV/PT
NIB merupakan Pengganti SIUP & TDP seperti yang anda ketahui sebelumnya dan untuk saat ini NIB yang berlaku adalah yang berbasis risiko
KKPR / SKRK
(Peruntukan Lokasi &/ Tata Ruang)
Merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi sebelum proses IMB/PBG untuk menentukan Peruntukan Lokasi dan Aturan Tata Ruangnya.
IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Merupakan Izin yang diberikan kepada Pemilik Lahan sebagai Pemegang Hak atas Tanah tersebut, baik untuk bangunan yang masih dalam perencanaan atau bangunan yang telah didirikan maupun renovasi untuk perubahan/perluasan dari bangunan yang sudah berdiri.
Dokumen Lingkungan
(DokLing)
Dokumen Lingkungan yang adalah kajian yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi kegiatan usaha yang telah memiliki legalitas tetapi belum memiliki AMDAL/UKL-UPL/SPPL
PLN
(SLO, Instalasi Baru, maintenance, Tambah/Turun Daya)
Kami melayani Jasa Sertifikasi SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk Listrik (PLN) maupun Genset. Kami juga melayani jasa untuk instalasi/pasang baru listrik, penggeseran tiang listrik, maintenance dan penambahan/penurunan daya listrik, penggeseran tiang listrik.
Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B-3
(Bahan Berbahaya & Beracun)
Dahulu lebih dikenal dengan nama Izin TPS Limbah B3 adalah Tempat Penyimpanan Sementara yang digunakan untuk menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam kurun waktu tertentu, fungsinya untuk mencegah tersebarnya limbah B3 supaya terhindar dari potensi yang membahayakan lingkungan sekitar dari lokasi kegiatan usaha tersebut.
Dan hanya boleh diangkut/diambil oleh Pihak Ketiga sebagai pengambil limbah yang memiliki izin atas limbah-limbah tersebut untuk dikirim ke Pihak Pengelola limbah yang juga berizin untuk mengelola limbah-limbah tersebut.
SIPT
(Surat Ijo Khusus Surabaya)
SIPT (Surat Izin Pemakaian Tanah) biasa disebut Surat Ijo adalah Surat yang diterbitkan oleh Dinas Tanah Kota Surabaya untuk memberikan Izin dengan sistem sewa kepada masyarakat yang penggunaan/pemanfaatannya dibatasi oleh waktu.
TDG
(Tanda Daftar Gudang)
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan/ atau pihak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang.
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.
Sertifikat PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga)
Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Sertifikasi perijinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
KLIEN KAMI
Bagikan kepercayaan Anda kepada kami untuk mendukung legalitas perusahaan Anda sehingga Anda dapat fokus untuk meningkatkan pengembangan bisnis Anda










